Selasa, 12 Maret 2013

Perizinan

Jangan cuma bisa menyalahkan BKSDA, mereka hanya menjalankan tugasnya sebagai alat negara yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang ada di negara ini. Sebenernya Negara member kesempatan kepada kita untuk bisa memelihara/menangkarkan/mengembang biakan satwa/tumbuhan yang di lindungi. Dibawah ini ada tata cara mengajukan perizinan memelihara/menangkarkan, siapa tau ada yang berminat membuat izin. Bisa untuk perorangan juga loh…


Izin Penangkaran Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada : Perorangan, Koperasi, Badan Hukum, dan Lembaga Konservasi. Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk :
  1. Captive Breeding (pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol),
    1. Untuk jenis yang dilindungi, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan.
    2. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA,
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat Propinsi yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  2. Rearing/Ranching (pembesaran anakan dari telur/anakan dari habitat alam),
    1. Untuk jenis yang dilindungi diterbitkan oleh Direktur Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan,
    2. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA,
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat Propinsi yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  3. Artificial Propagation (perbanyakan tumbuhan secara buatan),
    1. Untuk jenis yang dilindungi, diterbitkan oleh Direktur Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan,
    2. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA,
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat Propinsi yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  4. Transplantasi (budidaya) koral, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA.


 Tata Cara Permohonan Izin Permohonan izin penangkaran yang diterbitkan oleh :
  1. Direktur Jenderal PHKA Permohonan izin penangkaran diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Kepala Balai KSDA setempat.
    1. Untuk izin perorangan Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk perorangan dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan, yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku,
      3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai KSDA.
    2. Untuk Koperasi, Badan Usaha, dan Lembaga Konservasi Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk Koperasi, Badan Hukum dan Lembaga Konservasi, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunanuntuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,
      3. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan lokasi dari Camat yang menyatakan berdasarkan Undang Undang Gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai KSDA.

  1. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, diajukan kepada Kepala Balai KSDA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
    1. Untuk perorangan, Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk perorangan, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Seki Wilayah,
      2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Izin Tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku,
      3. Surat Keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rensahnya Camat setenpat yang menerangkan bahw akgiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak dlam sengketa,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana induk dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Seksi Wilayah.
    2. Untuk Koperasi, Badan Hukum, dan Lembaga Konservasi, Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk Koperasi, Badan Hukum dan Lembaga Konservasi, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Seki Wilayah,
      2. Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,
      3. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegitan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi sedang tidak dalam sengketa,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana induk dari Kepala Bali KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Seksi Wilayah.

  1. Kepala Dinas Propinsi (yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar)
    Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar , diajukan kepada Kepala Dinas dengan tembusan Direktur Jenderal dan Kepala Balai KSDA setempat.Untuk perorangan,
    1. Untuk permohonan izin perorangan dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Identitas pemohon berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat,
      3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak sedang dalam sengketa,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Pemeriksaan Teknis dan rekomendasi ari Kepala Balai KSDA.
    2. Untuk Koperasi, Badan hukum, dan Lembaga Konservasi, Permohonan izin untuk Koperasi, Badan hukum dan Lembaga Konservasi, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,
      3. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan berdasarkan Undang Undang Gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Pemeriksaan Teknis dan rekomendasi ari Kepala Balai KSDA.

Proposal penangkaran memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Data/Organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan),
  2. Data mengenai tenaga kerja/tenaga ahli dibidang penangkaran jenis yang bersangkutan,
  3. Fasilitas sarana prasarana penangkaran,
  4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan,
  5. Uraian rencana pengadaan bibit perbanyakan tumbuhan atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul),
  6. Metoda dan teknik penangkaran serta analisis teknis penangkaran mengenai prediksi hasil penangkaran yang siap dipasarkan antara lain waktu menetas/beranak, jumlah anakan dan pertumbuhan,
  7. Rencana hasil penangkaran yang diharapkan selama jangka 5 tahun,
  8. Deskripsi mengenai sitem dan metoda penandaan,
  9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan),
  10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.

Rencana Kerja Lima Tahunan, berisi hal-hal antara lain :
  1. Data perusahaan,
  2. Data stok satwa atau tumbuhan,
  3. Tenaga kerja dan sarana prasarana,
  4. Rencana kegiatan selama lima tahun.

Pembinaan dan Pengendalian Otoritas Keilmuan (Scientific authority), sesuai dengan ketentuan CITES Resolusi Conf. 10.3 wajib memberikan saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal PHKA selaku pelaksana Otoritas Pengelola CITES di Indonesia, mengenai keberhasilan suatu unit penangkaran untuk dapat mengekspor hasilnya sesuai dengan Article VII paragraph 4 dan paragraph 5 CITES mengenai ketentuan ekspor hasil pengembangbiakan satwa dan perbanyakan tumbuhan secara buatan. Dalam pelaksanaannya Otoritas Keilmuan melakukan pembinaan kepada para penangkar tumbuhan dan satwa liar. Otoritas Pengelola wajib melakukan pembinaan kepada unit penangkaran mengenai penandaan, sistem pencatatan dan pelaporan yang benar serta pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran.
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran, Kepala Balai KSDA melakukan pemeriksaan silang terhadap laporan bulanan, buku catatan harian, penandaan dan fisik tumbuhan dan satwa liar di dalam penangkaran. Pemeriksaan silang dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam enam bulan, atau apabila karena sesuatu hal dipandang perlu. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengendalian Kepala Balai membuat Catatan Kinerja unit Penangkaran. Kepala Balai wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pemeriksaan dan Catatan Kinerja Unit Penangkaran.

Pencatatan dan Pelaporan Setiap unit penangkaran tumbuhan dan satwa liar wajib membuat buku induk (Stud book) dan buku catatan harian (Log book) mengenai perkembangan seluruh tumbuhan atau satwa di dalam penangkaran. Buku catatan harian harus terbuka bagi petugas dalam rangka pembinaan dan kontrol serta bagi auditor dalam rangka penilaian pemenuhan standar kualifikasi. Setiap unit penangkaran tumbuhan dan satwa liar wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai perkembangan seluruh tumbuhan atau satwa di dalam penangkaran. Laporan tersebut berisi perubahan (mutasi), pada hasil penangkaran termasuk diantaranya kelahiran, perbanyakan, kematian, penjualan untuk setiap generasi dan induk-induknya.

Sumber : http://bksdadiy.dephut.go.id/isi.php?id=17

1 komentar:

  1. banyak yang memelihara molurus python tapi hukum biasa biasa saja ..... sebenarnya boleh gak tu ular dipelihara karena yang saya baca di undang undangnya itu tidak ada alasan ......

    BalasHapus