Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Maret 2013

Perizinan

Jangan cuma bisa menyalahkan BKSDA, mereka hanya menjalankan tugasnya sebagai alat negara yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang ada di negara ini. Sebenernya Negara member kesempatan kepada kita untuk bisa memelihara/menangkarkan/mengembang biakan satwa/tumbuhan yang di lindungi. Dibawah ini ada tata cara mengajukan perizinan memelihara/menangkarkan, siapa tau ada yang berminat membuat izin. Bisa untuk perorangan juga loh…


Izin Penangkaran Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada : Perorangan, Koperasi, Badan Hukum, dan Lembaga Konservasi. Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk :
  1. Captive Breeding (pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol),
    1. Untuk jenis yang dilindungi, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan.
    2. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA,
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat Propinsi yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  2. Rearing/Ranching (pembesaran anakan dari telur/anakan dari habitat alam),
    1. Untuk jenis yang dilindungi diterbitkan oleh Direktur Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan,
    2. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA,
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat Propinsi yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  3. Artificial Propagation (perbanyakan tumbuhan secara buatan),
    1. Untuk jenis yang dilindungi, diterbitkan oleh Direktur Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan,
    2. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA,
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Appendix CITES, diterbitkan oleh Kepala Dinas di tingkat Propinsi yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar.
  4. Transplantasi (budidaya) koral, diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA.


 Tata Cara Permohonan Izin Permohonan izin penangkaran yang diterbitkan oleh :
  1. Direktur Jenderal PHKA Permohonan izin penangkaran diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Kepala Balai KSDA setempat.
    1. Untuk izin perorangan Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk perorangan dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan, yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku,
      3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai KSDA.
    2. Untuk Koperasi, Badan Usaha, dan Lembaga Konservasi Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk Koperasi, Badan Hukum dan Lembaga Konservasi, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunanuntuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,
      3. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan lokasi dari Camat yang menyatakan berdasarkan Undang Undang Gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai KSDA.

  1. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, diajukan kepada Kepala Balai KSDA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
    1. Untuk perorangan, Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk perorangan, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Seki Wilayah,
      2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Izin Tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku,
      3. Surat Keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rensahnya Camat setenpat yang menerangkan bahw akgiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak dlam sengketa,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana induk dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Seksi Wilayah.
    2. Untuk Koperasi, Badan Hukum, dan Lembaga Konservasi, Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk Koperasi, Badan Hukum dan Lembaga Konservasi, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Seki Wilayah,
      2. Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,
      3. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegitan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi sedang tidak dalam sengketa,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana induk dari Kepala Bali KSDA,
      5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Seksi Wilayah.

  1. Kepala Dinas Propinsi (yang menangani konservasi tumbuhan dan satwa liar)
    Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar , diajukan kepada Kepala Dinas dengan tembusan Direktur Jenderal dan Kepala Balai KSDA setempat.Untuk perorangan,
    1. Untuk permohonan izin perorangan dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Identitas pemohon berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat,
      3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak sedang dalam sengketa,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Pemeriksaan Teknis dan rekomendasi ari Kepala Balai KSDA.
    2. Untuk Koperasi, Badan hukum, dan Lembaga Konservasi, Permohonan izin untuk Koperasi, Badan hukum dan Lembaga Konservasi, dilengkapi dengan :
      1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai KSDA,
      2. Akte Notaris Perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,
      3. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan berdasarkan Undang Undang Gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia,
      4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai KSDA,
      5. Berita Acara Pemeriksaan Teknis dan rekomendasi ari Kepala Balai KSDA.

Proposal penangkaran memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Data/Organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan),
  2. Data mengenai tenaga kerja/tenaga ahli dibidang penangkaran jenis yang bersangkutan,
  3. Fasilitas sarana prasarana penangkaran,
  4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan,
  5. Uraian rencana pengadaan bibit perbanyakan tumbuhan atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul),
  6. Metoda dan teknik penangkaran serta analisis teknis penangkaran mengenai prediksi hasil penangkaran yang siap dipasarkan antara lain waktu menetas/beranak, jumlah anakan dan pertumbuhan,
  7. Rencana hasil penangkaran yang diharapkan selama jangka 5 tahun,
  8. Deskripsi mengenai sitem dan metoda penandaan,
  9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan),
  10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.

Rencana Kerja Lima Tahunan, berisi hal-hal antara lain :
  1. Data perusahaan,
  2. Data stok satwa atau tumbuhan,
  3. Tenaga kerja dan sarana prasarana,
  4. Rencana kegiatan selama lima tahun.

Pembinaan dan Pengendalian Otoritas Keilmuan (Scientific authority), sesuai dengan ketentuan CITES Resolusi Conf. 10.3 wajib memberikan saran dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal PHKA selaku pelaksana Otoritas Pengelola CITES di Indonesia, mengenai keberhasilan suatu unit penangkaran untuk dapat mengekspor hasilnya sesuai dengan Article VII paragraph 4 dan paragraph 5 CITES mengenai ketentuan ekspor hasil pengembangbiakan satwa dan perbanyakan tumbuhan secara buatan. Dalam pelaksanaannya Otoritas Keilmuan melakukan pembinaan kepada para penangkar tumbuhan dan satwa liar. Otoritas Pengelola wajib melakukan pembinaan kepada unit penangkaran mengenai penandaan, sistem pencatatan dan pelaporan yang benar serta pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran.
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran, Kepala Balai KSDA melakukan pemeriksaan silang terhadap laporan bulanan, buku catatan harian, penandaan dan fisik tumbuhan dan satwa liar di dalam penangkaran. Pemeriksaan silang dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam enam bulan, atau apabila karena sesuatu hal dipandang perlu. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengendalian Kepala Balai membuat Catatan Kinerja unit Penangkaran. Kepala Balai wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pemeriksaan dan Catatan Kinerja Unit Penangkaran.

Pencatatan dan Pelaporan Setiap unit penangkaran tumbuhan dan satwa liar wajib membuat buku induk (Stud book) dan buku catatan harian (Log book) mengenai perkembangan seluruh tumbuhan atau satwa di dalam penangkaran. Buku catatan harian harus terbuka bagi petugas dalam rangka pembinaan dan kontrol serta bagi auditor dalam rangka penilaian pemenuhan standar kualifikasi. Setiap unit penangkaran tumbuhan dan satwa liar wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai perkembangan seluruh tumbuhan atau satwa di dalam penangkaran. Laporan tersebut berisi perubahan (mutasi), pada hasil penangkaran termasuk diantaranya kelahiran, perbanyakan, kematian, penjualan untuk setiap generasi dan induk-induknya.

Sumber : http://bksdadiy.dephut.go.id/isi.php?id=17

REPTILIA (Melata) yang dilindungi pemerintah berdasarkan PP No. 7 tahun 1999

Oleh Agus Susanto
 Iseng-iseng ah bikin dokumen tentang reptil-reptil yang di lindungi mumpung gak ada kerjaan.
Mungkin teman-teman disini sudah tau tentang hewan-hewan yang dlindungi oleh pemerintah, dibawah ini ada nama-nama/ jenis reptilia yang di lindungi pemerintah berdasarkan LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999.
1. Batagur baska : Tuntong
2. Caretta caretta : Penyu tempayan
3. Carettochelys insculpta : Kura-kura Irian
4. Chelodina novaeguineae : Kura Irian leher panjang
5. Chelonia mydas Penyu hijau
6. Chitra indica : Labi-labi besar
7. Chlamydosaurus kingii : Soa payung
8. Chondropython viridis : Sanca hijau
9. Crocodylus novaeguineae : Buaya air tawar Irian
10. Crocodylus porosus : Buaya muara
11. Crocodylus siamensis : Buaya siam
12. Dermochelys coriacea : Penyu belimbing
13. Elseya novaeguineae : Kura Irian leher pendek
14. Eretmochelys imbricata : Penyu sisik
15. Gonychephalus dilophus : Bunglon sisir
16. Hydrasaurus amboinensis : Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
17. Lepidochelys olivacea : Penyu ridel
18. Natator depressa : Penyu pipih
19. Orlitia borneensis : Kura-kura gading
20. Python molurus : Sanca bodo
21. Phyton timorensis : Sanca Timor
22. Tiliqua gigas : Kadal Panana
23. Tomistoma schlegelii Senyulong : Buaya sapit (senyulong)
24. Varanus borneensis : Biawak Kalimantan
25. Varanus gouldi : Biawak coklat
26. Varanus indicus : Biawak Maluku
27. Varanus komodoensis : Biawak komodo, Ora
28. Varanus nebulosus : Biawak abu-abu
29. Varanus prasinus : Biawak hijau
30. Varanus timorensis : Biawak Timor
31. Varanus togianus : Biawak Togian

Rabu, 08 Juni 2011

Mengenal Retic Albino

Oleh Wongbanyumas

Siapapun akan terpesona dengan kecantikan ular yang satu ini, Albino Reticulated Python. Namun tahukah kamu bahwa albino retic itu ada beberapa type? Kali ini kita akan membahas khusus mengenai albino retic. Albino secara singkat merupakan mutasi genetik yang mengakibatkan hilangnya warna hitam (melanin) pada kulit ular. Hal ini mengakibatkan warna ular menjadi sangat cerah dan cantik. Mutasi gen albino sendiri bersifat resesif yang artinya hanya dapat diturunkan langsung kepada anaknya jika kawin dnegan sesama albino.

1. Albino Type Satu (Clark Strain)
Seperti namanya albino ini pertama kali dibuktikan sebagai proven morph oleh Bob Clark, salah satu breeder terkemuka di jagat bumi saat ini pada tahun 2000. Albino type satu sangat unik karena bersifat polymorphic yang artinya keturunannya punya warna yang berbeda-beda. Dalam satu clutch anakan akan ditemukan tiga warna yakni putih (white phase), lavender phase, dan purple phase.
White Phase @Jay PP
Lavender @Jay PP

Purple Phase Albino @Jay PP


Asal muasal retic Albino ini berasal dari Mr Wong yang dibeli oleh Bob. Kemudian Bob melakukan pemuliaan dan pada akhirnya retic albino dapat dikembangkan dan menyebar ke seluruh dunia.
F0 @999Lucy (Reptilx)



2. Albino Type Dua (Kahl Strain)
Tipe tiga ini juga dikenal dengan nama amelanistic atau disingkat amel. Albino amel adalah tipe albino sejati karena benar-benar memiliki warna putih yang bersih dan memiliki mata merah. Kebanyakan orang sulit membedakan albino amel dengan albino white phase. Namun kalau ternyata teliti albino amel memiliki kepala berwarna putih dan mata full merah. Albino ini terbukti proven morph oleh kahl baldogo pada 2003.
Albino Amel @Bob Clark



3. Albino Type Tiga (Caramel)
Dikenal dengan warnanya yang seperti caramel. Caramel = menambah pigment hitam pada albino yg disebut T +. Semua warna hitam diganti dengan warna ungu. Semua pigmen gelap lainnya tidak ada. Warna yang muncul adalah keemasan, kuning pucat dan ungu.
Caramel @Bob Clark

Sebagai Informasi tambahan apabila retic albino beda tipe dikawinkan maka tidaka akan menghasilkan albino. Hasilnya adalah anakan normal yang membawa het (dobel) albino.